Akibat Faktor Ekonomi, Kasus Perceraian di Aceh Capai 3.156

Ilustrasi. Foto : net.
Ilustrasi. Foto : net.

Mahkamah Syariah Aceh mencatat 3.156 pasangan di Aceh bercerai. Perkara itu terhitung sejak Januari-Juli 2022.


Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan kasus perceraian di Aceh meningkat dari tahun ke tahun karena faktor ekonomi dan tanggung jawab dari suami. Hingga tidak harmonis hubungan keluarga.

"Kasus perceraian pada tahun ini sebanyak 3.156 pasangan mencapai 70 persen," kata Darmansyah kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Jumat, 22 Juli 2022.

Darmansyah menjelaskan, sebanyak 3 ribu lebih kasus penceraian itu didominasi istri menggugat cerai suami. Menurut dia, selain beberapa faktor itu juga karena tidak harmonis antar pasangan suami dan istri.

Dia menyebutkan, angka perceraian terdiri dari cerai talak atau yang diajukan oleh suami tercatat 999 perkara. Sedangkan 2.157 kasus cerai, istri yang menggugat suami.

"Saat ini, urutan kasus penceraian terbanyak di Aceh berada di Aceh Utara. Kasusnya mencapai 380 pasangan bercerai," ujar dia.

Selain faktor ekonomi, kata dia, penyebab banyak perceraian juga terjadi karena persoalan, mabuk, zina, perjudian, poligami, kekarasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hukuman penjara.