Kasus Beasiswa, Polda Aceh Periksa Enam Anggota DPR Aceh Aktif

Kantor Polda Aceh. Foto: ist.
Kantor Polda Aceh. Foto: ist.

Kepolisian Daerah Aceh memanggil enam anggota DPRA aktif untuk diperiksa terkait kasus beasiswa pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Pemanggilan anggota DPRA itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tanggal 29 April 2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRA Aceh.


Dalam surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta itu dijelaskan bahwa Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan kasus terhadap kegiatan bantuan biaya pendidikan dengan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar lebih, bersumber dari APBA tahun 2017. 

Pemanggilan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Melalui surat itu, Tito menyetujui penyidikan terhadap enam anggota DPR Aceh, yakni AA (PAN), AM (Gerindra), HY (PKPI), IUA (PA), YH (PA) dan ZF (PA). 

Kasus beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 telah masuk tahap penyidikan, 16 bekas anggota DPRA periode 2014 - 2019 telah di panggil untuk di mintai keterangan termasuk 483 mahasiswa penerima bantuan. Saat ini belum ada tersangkanya.  

BPKP Perwakilan Aceh menemukan kasus beasiswa salah satu dari sembilan kasus hasil audit investigasi adanya indikasi tindak pidana korupsi.  BPKP Aceh  menemukan indikasi adanya penerimaan beasiswa tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pergub nomor 58 tahun 2017 serta adanya indikasi uang mengalir ke anggota dewan.