Kasus Dugaan Suap IUP, KPK: Mardani Maming Segera Diadili di Pengadilan 

Mardani H. Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: RMOL.
Mardani H. Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: RMOL.

Politisi PDI Perjuangan, Mardani H Maming segera diadili dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).


Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan untuk Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.

"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 30 Oktober 2022.

Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kata Ali, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin.

"Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," pungkas Ali.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini sudah ditahan KPK sejak Kamis, 28 Juli 2022. Dalam kasus ini, Maming diduga menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.