Kasus Dugaan Unlawfull Killing Anggota FPI di Tahap Penyidikan

Ilustrasi: one klik.
Ilustrasi: one klik.

Kasus dugaan unlawfull killing dengan terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri telah masuk status penyidikan. Penanganan kasus ini dipastikan profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo


"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin, 8 Maret 2021.

Rusdi menambahkan, soal sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai. "Sekarang yang masalah laporan polisinya," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, pihaknya menyiapkan pasal dengan hukuman berat kepada tiga polisi itu.

“Kemungkinan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 juncto 352 ayat 3 KUHP,” kata Agus.

Pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 352 KUHP berbunyi: barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.