Kasus Jembatan Kuala Gigieng, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Tipikor Banda Aceh

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Banda Aceh terhadap Johnneri Ferdian Terdakwa kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Pidie. Terdakwa tetap dihukum sesuai putusan PN Tipikor Banda.


Sebelumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama (PN Tipikor Banda Aceh) telah menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Johnneri Ferdian. Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, tersebut dibacakan Majelis Hakim Tinggi yang terdiri H. Makaroda Hafat, Supriadi, dan Taqwaddin dalam sidang hari ini, Kamis 29 Desember 2022.  

"Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut," sebut Hakim Ketua, H. Makaroda Hafat.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Johnneri Ferdian telah setimpal dengan kesalahannya. Dalam memutuskan perkara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dinilai telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Tinggi juga   memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu ditetapkan juga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan," ujar H. Makaroda Hafat.