Kasus Jual Beli Organ Harimau: Ahmadi Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Terdakwa Ahmadi sedang menjalankan sidang tuntutan. Foto: Kejati Aceh.
Terdakwa Ahmadi sedang menjalankan sidang tuntutan. Foto: Kejati Aceh.

Bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terdakwa perdagangan organ harimau dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah 2,6 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Selasa, 4 April 2023 pukul 12. 00 WIB.


Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan Ahmadi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar dalam dakwaan primer. Selain dihukum penjara, Ahmadi didenda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

“Apabila denda tidak dibayar dengan kurun waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 4 April 2023.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, pihak terdakwa akan melakukan nota pembelaan atau pledoi. Adapun sidang lanjutan akan dilakukan, Senin, 10 April 2023.

Sebelumnya, Bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi, tersangka kasus jual beli organ harimau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah. Penyerahan tersangka dan alat bukti itu diserahkan Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, kemarin. 

"Dia (Ahmadi) juga ditahan selama 20 hari di rutan kelas IIB Bener Meriah," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 2 Februari 2023.

Sementara tersangka Suryadi, kata dia, yang juga merupakan abang kandung Ahmadi akan diserahkan pada hari ini. "Inilah kita sedang menunggu juga," ujar dia.

Tersangka Ahmadi  dijerat Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pengawet Jenis Tumbuhan dan Peraturan Menhut.