Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 28 September 2022.
- Erlangga FA 2010 Sama Kuat Saat Lawan Camp 82, Pertandingan Pun Berakhir Imbang Dengan Skor Kaca Mata
- Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Liga 1 Diberhentikan Sementera
- Dilema Nelayan di Lampulo: Harga Ikan Murah saat BBM Naik, Pemerintah Dianggap Tak Peduli
Baca Juga
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Adnan, selaku Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bireuen. Sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman Dana BOS tersebut.
Sebagaimana tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Terdakwa Adnan di tuntut 5,6 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta serta uang pengganti sebesar Rp 349,8 juta. Karenanya, terdakwa terbukti telah menyebabkan kerugian negara. Bahkan, terdakwa juga tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam memberantas Korupsi.
Sementara itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Sidang terdakwa Korupsi Dana BOS yang digelar melalui virtual atau online tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Edy Subagyo selaku Ketua. Didamping Elfama Zein, Hasanuddin, serta JPU Muhadir, Dewangga dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan, dan Rasminta Sembiring.
- PRIMA Sebut ‘Presidential Threshold’ Menjerat Leher Partai Politik
- PDIP dan Koalisi Perubahan Ibarat Minyak dan Air
- Erlangga FA 2010 Sama Kuat Saat Lawan Camp 82, Pertandingan Pun Berakhir Imbang Dengan Skor Kaca Mata