Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri: Toke AW Divonis Bebas, Enam Lainnya Divonis Bertahun-tahun Bui

Suasana sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Foto: ist.
Suasana sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Foto: ist.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho memvonis bebas terhadap Azwir Basyah alias Toke AW terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Sementara untuk enam terdakwa lainnya divonis tujuh sampai sembilan tahun penjara.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar mengatakan, sidang yang diketuai oleh  Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar hadir Al-Muhajir, Alfian Syahri dan Wira Fadilah.

"Dari tujuh orang cuma satu orang yang divonis bebas yaitu Azwir Basyah (Toke AW). Sementara untuk enam yang lain terbukti bersalah cuma beda pasal," kata Maulijar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 6 Maret 2023.

Sedangkan enam terdakwa lain, kata Maulijar yakni Nazar di vonis selama tujuh tahun penjara, kemudian Zardan dan Darwis divonis delapan tahun penjara. Lalu Feriadi, Yahya dan Tarmizi divonis sembilan tahun penjara.

Atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, kata Maulijar, pihak JPU akan melakukan upaya kasasi. "Iya terhadap terdakwa yang divonis bebas kita akan kasasi," kata dia. 

Dalam persidangan ketujuh terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jantho, Aceh Besar. Sidang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 14.15 WIB dengan dihadiri puluhan pengunjung sidang.