Yusi Muharnina yang merupakan Kuasa Hukum wanita berinisial E mengatakan hingga saat ini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRK), Husaini.
- Kuasa Hukum E Bantah Kliennya jadi Tersangka, Begini Tanggapan Polisi
- Sempat Gugat Anggota DPRK Banda Aceh, Kini Wanita E Ditetapkan Tersangka
- Owner Dindinshop Laporkan Seorang Pelanggan Atas Dugaan Pencurian
Baca Juga
"Terkait masalah klien saya yang ditetapkan tersangka, udah saya konfirmasi ke kanitnya juga dan penyidiknya juga tidak ada penetapan tersangka untuk klien saya," kata Yusi Muharnina kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 16 Maret 2023.
Yusi mengatakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka banyak proses yang harus menjalani. Seperti pemeriksaan saksi ahli dan dilakukan gelar perkara.
"Karena ga bisa ditetapkan tersangka seperti itu, karena dia harus ada saksi ahli, digelar perkara lagi, karena ini kasus pencemaran nama baik, bukan kasus pidana penganiayaan atau Pidum lainnya, jadi harus ada saksi dan digelar perkara dan masih lama proses penetapan tersangka," kata Yusi.
Menurut Yusi, penyidik hanya mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun hingga saat ini kliennya belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
"Klien saya belum di-BAP cuman berita acara klarifikasi. Itu pun sudah lama sudah dua bulan yang lalu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka dalam kasus tindak pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini.
"Iya sudah kita tetapkan (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 15 Maret 2023.
Fadhillah menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan berbagai serangkaian penyelidikan. Tahapan selanjutnya, kata dia, akan segera memeriksa tersangka tersangka E.
"Masih kita agendakan (pemeriksaan). Bisa minggu ini atau minggu depan," ujarnya.
- Kuasa Hukum E Bantah Kliennya jadi Tersangka, Begini Tanggapan Polisi
- Sempat Gugat Anggota DPRK Banda Aceh, Kini Wanita E Ditetapkan Tersangka
- Owner Dindinshop Laporkan Seorang Pelanggan Atas Dugaan Pencurian