Kasus Pengedar Narkoba di Bandara SIM Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

Tersangka memakai baju tahanan (biru). Foto: Ist
Tersangka memakai baju tahanan (biru). Foto: Ist

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang telah rampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani pada Juni lalu dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu-sabu.


Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam Nawawi, mengatakan perkaranya sudah P-21 sudah diserahkan kepada Kejari Aceh Besar, Kamis lalu.

“Kasus narkotika jenis sabu-sabu yang ditangani sejak Juni 2021 itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Aceh Besar, dan sekarang sudah dilimpahkan,” kata Rustam Nawawi, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Rustam menjelaskan penemuan narkotika jenis sabu – sabu itu berawal dari kecurigaan petugas Avsec Angkasa Pura Bandara SIM Aceh Besar terhadap salah satu penumpang pesawat terbang.

“Petugas Avsec pada saat itu melihat ada kejanggalan pada monitor mesin Xray terhadap salah satu tas ransel warna hitam milik penumpang pesawat jenis Garuda Indonesia tujuan Jakarta. Kemudian petugas melaporkan kepada operator Airlines untuk meminta pemilik tas tersebut menjumpai petugas Avsec,” kata Rustam.

Setelah dilakukan pemanggilan, kata dia, pemilik tas awalnya berada diruang tunggu lantai II. Pelaku panik dan melarikan diri ke pintu utama. Sebab itu, petugas lansung mengamankan pelaku.

Rustam menjelaskan pihaknya melakukan memeriksa tas ransel milik, Ismu (34). “Kemudian, petugas Avsec membuka tas dan mendapatkan dua bungkusan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkitoka jenis sabu,” kata Rustam.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka, kata Rustam, sabu tersebut diperoleh dari BAH (34,  warga Aceh Utara, di salah satu jembatan di Krueng Mane untuk dibawa ke Sulawesi dengan upah Rp 50 juta. Dengan upah awal yang diterima sebanyak Rp 6 juta.

“Barang tersebut atas permintaan AR alias Bang Anto. Dia saat ini sedang menjalani hukuman di LP narkotika kelas IIA Tanjung Pinang atas kasus yang sama,” kata Rustam.

Rustam mengatakan petugas juga sudah mengamankan BAH beberapa setelah penangkapan Ismu. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang sebanyak Rp 14 juta, satu unit handphone dan buku tabungan.

Rustam menjelaskan BAH berperan sebagai perantara dan dia sudah enam kali terlibat dalam kasus yang sama dengan bekerjasama dengan AR alias Bang Anto.

“2019 lalu mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 kilogram dengan upah (Rp)50 juta, tahun 2020 juga ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 kilogram dengan upah (Rp) 75 juta dan yang terakhir ke Sulawesi sebanyak 1 kilogram dengan upah (Rp) 50 juta,” kata dia.

Selain itu, kata Rustam, tersangka Ismu sudah lima kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto keberbagai provinsi di Indonesia. Diantaranya pada tahun 2019, membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram ke Kalimantan dengan upah (Rp) 50 juta, tahun 2020 membawa narkotika jenis sabu ke Kalimantan dan Jakarta sebanyak 1,5 kilogram dengan upah (Rp) 75 juta dan tahun 2021 Ismu gagal membawa narkota jenis sabu.

“Karena tertangkap oleh petugas di Bandara Sultan iskandar Muda, Aceh Besar, Juni lalu,” kata Rustam.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.  Sedangkan untuk Ismu pasal yang diterapkan Pasal 112 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.