Kasus Perdagangan Organ Harimau, Berkas Ahmadi Dinyatakan Lengkap

Bekas bupati Bener Meriah, Ahmadi, saat ditangkap bersama rekannya dalam kasus penjualan satwa lindungi. Foto: ist.
Bekas bupati Bener Meriah, Ahmadi, saat ditangkap bersama rekannya dalam kasus penjualan satwa lindungi. Foto: ist.

Berkas perkara Ahmadi 41 tahun, tersangka kasus perdagangan kulit harimau sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Selain bekas Buati Bener Meriah itu, berkas tersangka S 44 tahun, juga dinyatakan P-21.


"Iya benar, berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati pada 9 November 2022," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 15 November 2022. 

Menurut Subhan, berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan IS (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau. 

"Adapun Is telah divonis penjara satu tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Sebelumnya, peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati.

Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.

Selanjutnya Tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan selama dua tahun terakhir, pihaknya telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara. 

"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang," kata Subhan.