Kasus Tsunami Cup, Kuasa Hukum M Zaini: Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal

M Zaini Yusuf dan Mirza didampinginya Kuasa hukum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Tsunami Cup. Foto: Merza/RMOLAceh.
M Zaini Yusuf dan Mirza didampinginya Kuasa hukum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus Tsunami Cup. Foto: Merza/RMOLAceh.

T Fauzi Al- Fansuri, Kuasa Hukum M Zaini Yusuf kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap kliennya. Dia menilai tuntutan terhadap kliennya yang merupakan Terdakwa dalam kasus korupsi turnamen Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup, sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.


Apalagi yang menjadi aktor utama dalam kasus tersebut adalah Ketua Panitia dan konsultan pendamping panitia. Namun anehnya, kata Fauzi, hukuman yang dijalani oleh kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU saat ini.

"Ini yang membuat kami kecewa dengan tuntutan jaksa dan ini tidak masuk akal," kata Fauzi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 25 Januari 2023.

Menurut Fauzi, posisi kliennya dalam kasus tersebut hanya sebagai pemberi pinjaman kepada panitia AWSC. Hal itu juga telah dibuktikan saat persidangan. 

"Bahwa klien kami tidaklah melakukan perbuatan yang salah seperti halnya di sampaikan oleh JPU dalam dakwaannya," ujar Fauzi.

Seharusnya, kata Fauzi dalam kasus ini, M Zaini Yusuf merupakan orang yang telah membantu menyukseskan acara AWSC tersebut. Tapi sayangnya malah dijerat dengan pidana korupsi.

Tidak terima dengan tuntutan JPU, maka Fauzi sebagai kuasa hukum Zaini akan mengajukan keberatan dalam persidangan lanjutan pada Selasa, 31 Januari 2023. Dia berharap dalam sidang dengan agenda Pledoi tersebut, majelis hakim dapat memutuskan secara adil dan bijaksana.

Hal serupa juga disampaikan Zulfikar Sawang yang merupakan kuasa hukum Mirza. Zulfikar juga tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Namun pihaknya akan menunggu putusan pledoi nantinya

"Kita berharap ada kebaikan, dan Minggu depan lah kita tunggu hasilnya," kata Zulfikar.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus korupsi turnamen Tsunami Cup atau Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 M Zaini Yusuf dituntut enam tahun enam bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu Mirza dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendral didampingi Sadri dan Elfama Zein masing-masing sebagai Hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut M Zaini didampingi Penasehat hukumnya, T. Fauzi. Sedangkan Mirza didampingi Kuasa hukumnya, Zulfikar Sawang.

Dalam tuntutannya JPU menyebutkan bahwa Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M selaku pembina pelaksana AWSC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.  

Berdasarkan hal tersebut JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap M Zaini Yusuf dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dengan dikurangi masa tahanan. Zaini juga didenda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 730 Juta,  jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta kekayaannya untuk menutup uang pengganti tersebut, atau jika harta kekayaannya tidak ada atau tidak cukup maka diganti pidana penjara selama  3 (tiga) Tahun dan 3 (tiga) bulan," sebut JPU dalam tuntutannya.

Sedangkan untuk terdakwa Mirza yang merupakan Bendahara AWSC JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana Penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Mirza juga dituntut pidana denda Rp 300 Juta subsidair selama tiga bulan kurungan.

Sidang yang dimulai dari pukul 11.48 WIB berakhir pada pukul 12.45 WIB. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan Pledoi.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan bahwa sebelumnya sejak pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Banda Aceh ke Penuntut umum, JPU langsung menahan Terdakwa di Rutan Kajhu Banda Aceh.

"Namun setelah empat kali persidangan, majelis hakim mengalihkan penahanan kedua terdakwa menjadi tahanan kota sampai dengan saat ini," ujar Muharizal.

Lebih lanjut Muharizal mengatakan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp. 9.272.390.295 tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594,-.

Kerugian negara tersebut menurut Muharizal berdasarkan LHP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, dan juga berdasarkan fakta persidangan dua terdakwa yang terlebih dahulu disidangkan sebelumnya yaitu terdakwa MS dan SBS.

MS dan SBS telah mendapatkan vonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari dua tingkat pengadilan. Saat ini kedua masih menunggu putusan kasasi.