Kasus Uang Ketok Palu, KPK Tahan 10 Mantan Anggota DPRD Jambi

Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Foto: Tangkapa Layar YouTube KPK.
Konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Foto: Tangkapa Layar YouTube KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.


"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para tersangka," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, 10 Januari 2023.

Adapun 28 orang tersangka tersebut yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK) dan Tartiniah RH (TR).

Selanjutnya, Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), dan Hasim Ayub (HA).

Kemudian tersangka lainnya yaitu Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD) Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU) dan Hasan Ibrahim (HI).

"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Ali.

Namun saat ini penyidik baru menahan 10 orang tersangka. Mereka yang ditahan yaitu Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya. Kemudian M. Juber, Ismet Kahar Poprianto, Tartiniah RH dan juga Sofyan Ali.

"Masa penahanan pertama masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023," ujar Ali Fikri.

Tersangka Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan M. Juber dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Untuk tersangka Poprianto dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Lalu untuk tersangka Sofyan Ali ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.  

"Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik," ujar Ali Fikri.

Konstruksi Perkara

Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya juga menjelaskan kontruksi perkara kasus yang menjerat 28 tersangka tersebut. Sebelumnya, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.  

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka SP dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.  

Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.  

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka SP dkk. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.  

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka SP dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," ujar Ali Fikri.

Ancaman Pidana

Menurut Ali, akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.