Kawal Akuntabilitas Proyek MYC, Inspektorat Gandeng BPKP Aceh

Pembangunan jalan di pedalaman Aceh. Foto: ist.
Pembangunan jalan di pedalaman Aceh. Foto: ist.

Inspektorat Aceh bersama Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh bersama-sama mengawasi pembangunan proyek tahun jamak di Aceh. Ini adalah buah dari penandatanganan kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan Perwakilan BPKP Aceh tentang Pengawasan Akuntabilitas atas Proyek Tahun Jamak (Multi-Years Contract) Juni tahun lalu. 


Audit bersama ini dilakukan dalam rangka memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun jamak di lingkungan Pemerintah Aceh dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Termasuk soal akuntabilitas dan memenuhi unsur efesien, efektif dan ekonomis,” kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, Rabu, 5 Mei 2021.

Ruang lingkup kerja sama ini, kata Indra, mencakup 14 proyek jalan yang menghubungkan daerah terisolir dengan pusat-pusat ekonomi, bisnis dan sosial di seluruh Provinsi Aceh. Serta 1 proyek pembangunan bendung irigasi di Pulau Simeuleu. Total nilai proyek tahun jamak yang diawasi ini mencapai Rp 2,1 triliun.

Indra mengatakkan audit bersama ini dimulai sejak Juli 2020 atas tahap perencanaan. Berlanjut ke proses lelang yang diagendakan berlanjut di setiap tahapan pekerjaan sampai dengan berakhirnya proyek tahun jamak pada 2022. 

Indra berharap kehadiran BPKP Aceh ini memberikan manfaat memberikan saran ataupun jaminan atas kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun jamak. Sampai dengan April 2021, tim ini memberikan rekomendasi, saran dan atensi kepada Gubernur Aceh yang segera ditindaklanjuti dengan optimalisasi pekerjaan bernilai ratusan miliar lewat perubahan strategi dan kebijakan.

Indra mengatakan kerja sama BPKP Aceh dan Inspektorat Aceh ini dapat meningkatkan akuntabilitas keuangan dan kinerja proyek strategis daerah, menghindari potensi infisiensi dan kerugian negara serta memberikan rekomendasi perbaikan atas hambatan dan permasalahan pelaksanaan proyek. 

Indra juga berharap kerja sama ini memenuhi ekspektasi masyarakat untuk pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang berakhir pada kesejahteraan rakyat Aceh, sebagaimana janji kampanye, visi dan misi kepala daerah di Aceh.