Kebuntuan Jadwal Pemilu 2024

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

DI TENGAH tengah ancaman pandemi virus corona baru (Covid-19) yang tak kunjung usai, Indonesia kini dihadapkan pada tidak pastinya kapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Meskipun pemerintah, KPU, dan DPR sudah berulang kali melakukan rapat untuk membahas dan menetapkan jadwal Pemilu tahun 2024 mendatang, hingga hari ini para pihak belum juga sepakat kapan pesta demokrasi tersebut akan diselenggarakan.

Terbaru, ketiga lembaga negera tersebut gagal menemukan kata sepakat dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu (6/10) lalu. Kebuntuan ini tentu memunculkan pertanyaan di masyarakat mengapa pemerintah, DPR, dan KPU susah menemukan kata sepakat?

Pemilu tahun 2024 akan menjadi hajat demokrasi istimewa dan ‘baru’ bagi masyarakat Indonesia.

Selain merupakan proses suksesi kepemimpinan, Pemilu tahun 2024 juga akan dilaksanakan secara serentak. Pada tahun yang sama, masyarakat akan memilih tidak hanya perwakilan mereka di parlemen (DPD, DPR dan DPRD) dan presiden tetapi juga kepala daerah di sekitar 360 wilayah.

Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan legislatif merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada.

Kedua, regulasi tersebut menjelaskan bahwa baik Pemilu presiden-DPR dan Pilkada akan dilaksanakan pada waktu yang relatif berdekatan di tahun 2024.

Penyelenggaraan Pemilu secara jelas sudah diatur dalam Pasal 167 ayat 2 UU Pemilu. UU tersebut menjelaskan bahwa KPU berwenang untuk menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.

Dalam hal ini, KPU dapat berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR terkait peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur jadwal, tahapan, dan program Pemilu.

Dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, maka perhatian kita akan tertuju pada Pemerintah dan KPU tentang kesiapan mereka untuk menyelenggarakan pemilu.

Hal ini perlu menjadi perhatian guna mengantisipasi banyaknya korban jiwa dari pihak penyelenggara pemilu seperti apa yang terjadi pada pemilu tahun 2019.

Lantas, ketika penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 belum disepakati hingga hari ini, pada akhirnya apakah masyarakat akan kembali dirugikan atas ketidakjelasan ini?

Alasan di Balik Jadwal Pemilu

Perbedaan pendapat antara KPU dan Pemerintah tentang jadwal pemilu tahun 2024 menimbulkan keresahan di masyarakat tentang motif kebuntuan tersebut. KPU dalam usulannya menyampaikan agar pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

KPU menjelaskan banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari penyusunan regulasi hingga sosialisasi rangkaian penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut lagi, pelaksanaan pemilu pada Februari 2024 menjadikan KPU mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada secara maksimal pada November 2024.

Di pihak lain, atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi pemilu pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pemungutan suara pada 15 Mei 2024.

Pemerintah menyampaikan bahwa jeda antara Pemilu dan Pilkada yang terlalu lama akan berdampak pada efisiensi anggaran negara, selain itu pemerintah juga menjadikan alasan stabilitas politik sebagai dasar penentuan pemilu di bulan Mei.

Selain perbedaan suara antara KPU dan Pemerintah, parlemen sendiri juga terbelah dalam menentukan dukungan.

Bagi empat fraksi yang mendukung opsi KPU (PDI-P, PKB, PPP, dan PKS), mereka berpendapat bahwa ketika Pemilu pada Mei 2024 akan melewati bulan puasa dan lebaran. Hal ini mengakibatkaan high cost politics karena masa kampanye yang terlalu lama.

Lainnya, mereka menyatakan bahwa momen tersebut juga rawan dijadikan sebagai politisasi SARA dalam proses kampanye.

Sedangkan bagi empat fraksi (Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PAN) lainnya yang mendukung opsi pemerintah, mereka merujuk pada aspek efisiensi waktu dan biaya penyelengaraan Pemilu.

Beban Penyelenggara Pemilu

Jika melihat tahapan dan proses penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, KPU menjadi pihak paling banyak mendapatkan beban dan tugas berat.

Dalam waktu sangat singkat, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan banyak hal seperti perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, dan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Beberapa tantangan yang akan dihadapi penyelenggara Pemilu adalah masalah makro (regulasi), tantangan teknis (penggunaan IT, letak geografis, keterbatasan waktu), dan kemungkinan adanya sengketa dan pemungutan suara ulang.

Tidak hanya itu, KPU juga harus menghadapi pergerakan politik di daerah yang dinamis. Hal ini lah yang kemudian menjadikan persiapan dan perencanaan pemilu harus dilakukan dengan baik dan matang.

Para pihak baik Pemerintah dan DPR juga harus mempertimbangkan adanya proses peralihan kepemimpinan di tubuh KPU dan Bawaslu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan 11 anggota Tim Seleksi anggota KPU dan BAWASLU melalui Keppres RI Nomor 120/P Tahun 2021.

Dengan adanya perubahan struktur kepemimpinan di kedua lembaga tersebut, penundaan jadwal Pemilu akan mengganggu agenda penyelenggara pemilu yang sudah direncanakan sebelumnya.

Atas dasar hal di atas, sudah seharusnya baik Pemerintah maupun DPR dalam mengusulkan jadwal pemilu lebih mempritoritaskan kepentingan masyarakat banyak.

Dalam hal ini, pertimbangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menjadi perhatian utama pemerintah dan parlemen.

Penundaan penetapan jadwal Pemilu pada akhirnya hanya akan berdampak pada masyarakat luas. Masyarakat nantinya yang akan menjadi panitia pemungutan akan menjadi pihak yang paling dirugikan atas beban kerja yang panjang dan berat.

Pemerintah dan DPR tidak lagi kembali mengorbankan kepentingan masyarakat demi kepentingan kelompok politik tertentu.

| Penulis adalah Peneliti Netfid Indonesia