Sigli - Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,43 gram di dompet. RH ditangkap di Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Senin, 27 Februari 2023.
- Tender Jembatan Handel Aceh Singkil Berpotensi Digugat
- Dek Gam Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang
- Polisi Selidiki Pengemboman Rumah Pimpinan Pesantren di Aceh Barat
Baca Juga
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, di mana RH kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan.
Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas RH tersebut.
"Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik RH, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di dompetnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram," kata Rahmat, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
Setelah ditangkap, kata Rahmat, pihak Polsek Delima menyerahkan RH beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan seunit handphone ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk diproses hukum
Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat lagi, RH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari B--sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
- Simpan 15 Paket Sabu di Saku Celana, Seorang Pria di Pidie Ditangkap Polisi
- Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pondok Pinggir Sungai Pidie
- Polisi Gagalkan Penyeludupan Etnis Rohingya di Pidie