Kejagung Sidik Dugaan Penyalahgunaan Kawasan Berikat dan KITE Tanjung Priok

Ketut Sumedana. Foto: Dokumentasi kejaksaan.
Ketut Sumedana. Foto: Dokumentasi kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ketut Sumedana, menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan tujuan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. Dugaan penyalahgunaan ini terjadi sepanjang 2015 hingga 2021. 


“Penyidikan dilakukan setelah dilaksanakan ekspose (gelar perkara) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemarin,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022. 

Dalam gelar perkara itu ditemukan pelanggaran dalam Kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari Cina melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Perkara ini, kata Sumedana, melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perkara ini juga melibatkan pegawai di Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2 sehubungan dengan penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor. 

Alih-alih mengolah barang impor tersebut, bahan tekstil tersebut malah diperjualbelikan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan menyebabkan kerugian keuangan negara dari proses penjualan bahan baku impor tekstil.

“Seharusnya bahan itu diolah dan diekspor. Akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas kawasan berikat tersebut,” kata Sumedana. “Penyidik juga mendapati indikasi suap menyuap dalam perkara dimaksud.”