Kejagung Tetapkan Tersangka Ketiga Korupsi Garuda Indonesia

Petugas memboyong AB setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung.
Petugas memboyong AB setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menahan AB, bekas Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia. Penahanan ini terkait dengan status AB sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat terbang di maskapai plat merah itu. 


“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB ditahan sesuai di Rumah Tahanan Salemba,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Maret 2022. 

AB, kata Ketut, dinilai bertanggung jawab dalam proses pengadaan pesawat terbang berbagai jenis tipe pesawat yang dipergunakan Garuda Indonesia. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600. 

Dalam pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan sepanjang 2011-2013, kejaksaan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan. Kajian untuk pengadaan pesawat itu tidak dilakukan berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel. 

Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR. 

“Ada indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller dari manufacture,” kata Ketut. 

Dugaan korupsi ini menyebabkan Garuda Indonesia merugi. Pengadaan pesawat itu malah menguntungkan perusahaan Bombardier Inc asal Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional asal Perancis.

Pengadaan pesawat terbang ini juga menguntungkan perusahaan Alberta S.A.S. asal Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) asal Irlandia selaku perusahaan pembiayaan pengadaan pesawat terbang tersebut. 

Selain AB, Kejagung juga menetapkan dua orang lain di perusahaan itu sebagai tersangka. Mereka adalah AW, bekas Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia; dan SA, bekas Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012.