Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Tegas, Jaksa Agung: Hentikan Pamer Harta, atau Saya Copot!
- Firli Bahuri: OTT Bukan Obat Mujarab Pemberantasan Korupsi
- Temu Ramah Kapolresta Banda Aceh dengan Wartawan, Bahas Korupsi hingga Kriminalitas
Baca Juga
"Kejaksaan Agung, tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis, 16 Februari 2023.
Dengan begitu inkracht-lah keputusan tersebut dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Terkait keputusan itu, Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan mulai dari kejujuran Bharada E hingga pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.
Seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Eliezer sendiri menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
- Kepala Bea Cukai Sabang, Batam dan Dumai Diperiksa Terkait Kasus Impor Gula
- Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Eks Sekwan DPRK Sabang ke Lapas
- Kejari Banda Aceh Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017