Kejaksaan Agung Lakukan Supervisi Penanganan Perkara Yang Ditangani Kejati Aceh 

Kegiatan supervisi Kejaksaan Agung di Kejati Aceh. Foto: ist.
Kegiatan supervisi Kejaksaan Agung di Kejati Aceh. Foto: ist.

Direktur tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agnes Triani, melakukan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.


Dalam supervisi yang berlangsung Kamis, 13 Oktober 2022 di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh tersebut Agnes menyampaikan sejumlah hal terkait penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum. Supervisi tersebut juga untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara.

"Kewenangan baru Jaksa sebagai mediator penal akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif," ujar Agnes dihadapan Kajati Aceh Bambang Bachtiar dan sejumlah pejabat utama Kejati.

Menurut Agnes, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scripta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu.

Lex certa adalah rumusan delik pidana itu harus jelas,  Lex stricta artinya rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada analogi. Sedangkan Lex scripta artinya hukum pidana tersebut harus tertulis.

Agnes menjelaskan, untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa. 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh ini dihadiri oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir dan Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi. 

Selain itu turut hadir Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, para Kajari dan Kacabcari se-Aceh, beserta para Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.