Kejaksaan Tinggi Aceh Tetapkan Empat Tersangka Koruptor Pembangunan Jalan Gelombang-Muara Situlen

Jalan Gelombang-Muara Situlen. Foto: ist.
Jalan Gelombang-Muara Situlen. Foto: ist.

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara. Kajati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan penetapan empat tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.


Keempat tersangka tersebut berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan UPTD di Dinas PUPR Aceh, SA selaku PPTK, sedangkan KA dan KR selaku pihak rekanan. 

"Total tersangka ada lima orang, tapi satu orang sudah meninggal dunia. Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 2020," kata Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, Senin, 11 Januari 2021. 

Jalan Muara Situleng-Gelombang dibangun pada 2018 dengan anggaran Rp 11,6 miliar. Uang ini berasal dari dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpanga. Salah satunya, rekanan memindahkan mata anggaran jalan provinsi ke jalan kabupaten. 

Yusuf mengatakan, ada dua pekerjaan di jalan provinsi dan di jalan kabupaten. Anggaran yang di provinsi yang besar ditukar untuk pekerjaan jalan kabupaten. Selain itu, pembangunan jalan itu juga tidak sesuai dengan kontrak kerja. 

Aspidsus, R Raharjo Yusuf, menambahkan dalam kasus jalan Muara Situlen, penyidik memeriksa 30 orang saksi. Dari hasil penghitungan penyidik sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. 

"Kita masih menunggu keterangan ahli fisik dari pihak Politeknik Malikussaleh dan penghitungan kerugian negara dari tim audit," kata Raharjo.