Kejari Abdya Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Eks Lahan HGU PT CA

Ketua Yayasan Supremasi Keadailan Aceh (SaKA), Miswar. Foto: Ist.
Ketua Yayasan Supremasi Keadailan Aceh (SaKA), Miswar. Foto: Ist.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA).


"Karena sudah masuk tahapan ke ranah penyidikan, sudah seharusnya Kejari menetapkan tersangka," kata Miswar, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.

Menurut Miswar, dengan masuknya kasus dugaan rasuah ke tahapan penyidikan, tentu patut diduga sudah terjadi tindak pidana korupsi di tubuh PT CA.

"Sudah ada barang bukti dan saksi yang cukup, makanya Kejari melakukan pengembangan ke tahap penyidikan sudah sepatutnya ditetapkan tersangka," ujar dia.

Selain itu, Miswar menilai kalau hal itu tidak segera dilakukan dikhawatirkan akan menjadi tanda tanya di publik. Bahkan, kata dia, jika kasus dugaan ini sempat terkatung-katung pihaknya khawatirkan akan berimbas pada kepercayaan publik tehadap kinerja Kejari Abdya.

Disamping itu, kata dia, pihaknya mendukung mendukung penuh Kejari Abdya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT CA dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Miswar berharap agar penerapan hukum yang sedang dilakukan Kejari Abdya bisa membongkar para intelektual yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kita harapkan siapa saja yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu," ujarnya.