Kejari Abdya Diminta Usut Dugaan Penyerobotan Lahan Eks HGU PT CA

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi alias Semi. Foto: ist.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi alias Semi. Foto: ist.

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi alias Semi, menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dalam surat itu, dia meminta agar institusi tersebut mengusut dugaan penyerobotan lahan negara di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA).


“Permintaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan investigasi lapangan tim advokasi YARA di lapangan,” kata Semi, dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.

Semi menduga, lahan seluas 2.668,82 hektare yang telah dilepas sejak 2016 dari HGU PT CA terdapat oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut. Karena itu, kata dia, YARA menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyerobotan lahan negara di Kecamatan Babahrot, Abdya, tepat di HGU PT CA.

Di sisi lain, Semi juga menyampaikan Kejari Abdya bahwa oknum yang melakukan penyerobotan lahan negara juga perlu diusut. Sebagaimana yang telah dilakukan terhadap pimpinan PT CA, beberapa waktu lalu.

Menurut Semin, dalam kasus hukum yang diangkat oleh Kejari di PT CA adalah penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaa. Dari hasil dari lahan itu secara tanpa izin di atas tanah negara yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

Demi keadilan dan persamaan hak dimuka hukum dan pemerintahan, kata dia, YARA meminta Kejari Abdya mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668,82 tersebut. Sehingga tidak ada yang mencari keuntungan di atas lahan negara tanpa izin alias ilegal.

“Karena berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara,” ujar dia.