Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyelahgunaan dana desa Gampong Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dilimpahkan ke Pengadilan
- Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Aceh Besar
- Pegadaian Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Besar
Baca Juga
Penyerahan itu dilakukan kemarin, anggaran dana desa itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten 2015 hingga 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, mengatakan dalam kasus tersebut, ada satu terdakwa berinisial AM, 53 tahun, bekas kepala desa setempat. Di samping itu, pihaknya turut juga dilimpahkan sejumlah barang bukti.
Terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deddi mengatakan, sebelumnya JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan 86 barang bukti berupa dokumen atas perkara tindak pidana penyalahgunaan dana desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar yang Bersumber dari APBN dan APBK tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 dari penyidik Polda Aceh.
"Bahwa dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar telah merugikan keuangan negara sebesar (Rp) 438 juta," kata dia.
Ia menyebutkan, setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Kota Jantho.
- Berkas Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Dilimpahkan ke Pengadilan
- Hukuman Dirut RS Arun Diperberat: Delapan Tahun dan Uang Pengganti Rp 16 Miliar
- Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Aceh Besar