Kejari Aceh Besar Terima Berkas Perkara Pria Pembunuh Istri

Serah terima berkas dan tersangka pembunuhan NZ. Foto: Dokumentasi Kejari Aceh Besar.
Serah terima berkas dan tersangka pembunuhan NZ. Foto: Dokumentasi Kejari Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jantho, Deddi Maryadi, mengatakan kejaksaan menerima tersangka dan barang bukti pembunuhan NZ, 45 tahun, dari kepolisian. Saat ini, tersangka, HH, 49 tahun, ditahan di rumah tahanan di Jantho, Aceh Besar.


“Kami segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Jantho,” kata Deddi, Senin, 14 Maret 2022. 

Pembunuhan itu dilakukan HH pada Kamis, 18 November 2021, sekitar pukul 08.30 WIB di Peukan Bada, Aceh Besar. HH membenturkan kepala korban ke dinding yang menyebabkan NZ terluka parah. 

Melihat korban masih bergerak, HH menyikut dada korban hingga meninggal dunia dan menutupi jasad korban dengan kasur dan selimur. Tersangka kemudian menanam jasad korban di kamar mandi dan membuang sepeda motor korban di sebuah sungai di Gampong Leupung, Aceh Besar. 

Beberapa pekan kemudian, HH menggali kuburan NZ dan membuang jasad tersebut ke daerah Lambadeuk. Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena meminta uang hasil penjualan rumah. 

Tersangka, kata Deddi, didakwa melanggar Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana Subs 354 ayat (2) KUH Pidana Subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004.