Kejari Aceh Besar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangun Jetty Krueng Pudeng

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Foto: AP.
Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Foto: AP.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng. Proyek ini menghabiskan anggaran Rp 13,3 miliar. 


"Adapun ketiga tersangka tersebut yakni berinisial MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PKK, TH selaku PPTK, dan YR sebagai Kontraktor Pelaksana Direktur PT Bina Yusta Alzuhri," kata Deddi Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.

Deddi mengatakan proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2019. Dalam kasus ini, kejaksaan memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang saksi ahli yang terdiri dari unsur dinas pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan pembangunaan jetty tersebut. 

Deddi mengatakan para tersangka melanggar pasal 2 Ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Laporan Fauzan