Kejari Aceh Jaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah 

Kejari Aceh Jaya tetapkan dua orang tersangka korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Foto: Ist.
Kejari Aceh Jaya tetapkan dua orang tersangka korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Foto: Ist.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti,  Aceh Jaya tahun 2016, dengan total luas tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 serifikat. Kedua tersangka tersebut yakni Z dan M.


"Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.

Dedi mengatakan saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya. Sebelumnya kedua tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang

"Keduanya tersangka dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 hari kedepan," kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Inspektorat Aceh Jaya telah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan surat No: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Berdasarkan sejumlah dokumen yang didapat penyidik, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan sejumlah saksi selama proses penyidikan, maka ada terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya juga menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat berinisial TJ sebagai tersangka korupsi kasus penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti. 

Penetapan tersangka terhadap TJ dilakukan sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor: R-35/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. 

TJ disangkakan melakukan korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya pada tahun 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare dengan total 260 sertifikat. 

"Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar lebih," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Kasus tersebut telah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat nomor: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Tersangka TJ saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas III Calang, Aceh Jaya. TJ merupakan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.  DIa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.