Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membebaskan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Tersangka yang berinisial AM dibebaskan melalui penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
- Bekas Direktur RSUD Yuliddin Away dan Direktur PT KDI Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS
- JPU Terima Berkas Tahap II Dugaan Korupsi di BKKP3A Aceh Selatan
- Kejari Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB
Baca Juga
Kasie Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan dikediamannya pada 8 Oktober 2022 lalu. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Aceh Selatan.
"Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan pada tanggal 3 Januari 2023 mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Restorative kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum)," ujar M. Alfryandi Hakim dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Januari 2023.
Alfryandi mengatakan ada sejumlah pertimbangan diajukannya permohonan penyelesaian perkara ini dengan Restorative Justice. Beberapa pertimbangan tersebut diantara adalah tersangka positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine yang positif mengandung jenis methamphetamine (Sabu-sabu).
"Pertimbangan lain, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar. pengedar dan terkait jaringan peredaran gelap Narkotika," ujar Alfryandi.
Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta keterangan dari penyidik pada saat dilakukan asesmen terpadu, tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.
"Tersangka bukan merupakan residivis kasus Narkotika dan
pada saat diangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. Tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO)," ujar Alfryandi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dilakukan expose melalui virtual meeting dengan JAM-Pidum. Selanjutnya memerintahkan kepada Kajari Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.
Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 sendiri berisi tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
Kronologis Kasus
Alfryandi menjelaskan bahwa hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB, tersangka membeli Sabu di sebuah desa yang masih dalam Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket dengan harga Rp 300 ribu dari Irfan yang saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB bertempat disalah satu desa di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket.
Menurut Alfryandi, tersangka telah membeli Narkotika jenis Sabu dari Irfan (DPO) sebanyak tiga kali. Sabu tersebut pertama kali dibeli empat bulan sebelum tersangka tertangkap satu paket seharga Rp. 200 ribu.
Pembelian kedua terjadi hari Senin, 3 Oktober 2022 masih di lokasi yang sama. Tersangka membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200 ribu, dan yang terakhir pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 sebanyak satu paket dengan harga Rp 300 ribu.
Pada hari Senin, 3 Oktober 2022 bertempat di ruang tamu bengkel tersangka kecamatan Samadua, Tersangka terakhir kali menggunkan narkotika jenis sabut tersebut.
- Sopir Mengantuk, Bus Penumpang Tabrak Tiang Listrik di Aceh Selatan
- Kepala Bea Cukai Sabang, Batam dan Dumai Diperiksa Terkait Kasus Impor Gula
- Si Jago Merah Hanguskan Satu Rumah Warga Paya Peulumat Aceh Selatan