Kejari Agara Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada tahun 2020. Dana itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh. 


Keempat tersangkat itu ialah, bekas Kepala Dinas Pertanian Agara, AB; SP selaku PPK; KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara; dan KP selaku kontraktor pelaksana.

Kepala Kejari Agara, Syaifullah, menjelaskan pada tahun 2020 di Dinas Pertanian Agara terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kilogram atau 1470 kotak. Waktu penyelesaiannya selama 70 hari. 

"Pagu anggaran (Rp) 2,94 miliar dengan nilai kontrak sebesar (Rp) 2,86 miliar lebih," kata Syaifullah dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.

Syaifullah menyebutkan pada Januari 2020 AB, KP, dan KN, bertemu dengan distributor, Sandi, selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan. Pertemuan itu untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017. 

Kemudian, kata Syaifullah, Sandi menyebutkan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara di Kantor CV. Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65 ribu per kilogram. 

Namun, dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga harga bibit jagung hibrida NK 017 menjadi Rp 62 per kilogram.

SP selaku Pejabat pembuat komitmen kegiatan pengadaan bibit jagung hibrida, kata Syaifullah, pada 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Agara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Agara, dengan HPS sebesar Rp 98 ribu per kilogram.

Kemudian, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. Fatara Julindo Putra dari tiga perusahaan yang mengikuti lelang. Lalu, pada tanggal 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT. Fatara Julindo Putra. 

"Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kilogram ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane," kata Syaifullah.

Syaifullah menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada tahun 2020 mencapai Rp 1 miliar lebih.

Tersangka, kata Syaifullah, sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang," kata Syaifullah.