Kejari Bener Meriah Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Samarkilang

Kejari Bener Meriah menghadirkan dua orang tersangka dugaan kasus kegiatan Pembangunan Jalan Samarkilang, Bener Meriah. Foto: Kejati Aceh.
Kejari Bener Meriah menghadirkan dua orang tersangka dugaan kasus kegiatan Pembangunan Jalan Samarkilang, Bener Meriah. Foto: Kejati Aceh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Samarkilang, di Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah tahun anggaran 2018. Kedua tersangka berinisial E dan I.


Kasi Intel Kejari Bener Meriah, Ully Fadil mengatakan, tersangka E merupakan wakil direktur CV MP. Sedangkan I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada UPTD Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh. 

"Tersangka E yang telah melakukan pekerjaan tidak sesuai spek sebagaimana dalam proyek,” kata Ully dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret 2023. 

Sedangkan tersangka I, kata Ully, mengetahui pekerjaan tersebut kurang spek. Namun tetap mencairkan dana untuk pembayaran.

“Sehingga timbul kelebihan bayar pada kegiatan peningkatan Jalan Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah," sebut Ully.

Ully menjelaskan, pengerjaan proyek tersebut menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,9 miliar. Sebelum penetapan tersangka, terlebih dahulu mengumpulkan dua barang bukti yang kuat.

"Bahwa perlu disampaikan penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka dengan inisial E dan I saja,” kata dia. “Penyidikan ini masih terus berlangsung dan akan dilakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka lain. 

Berdasarkan perhitungan ahli, kata dia, kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 252 juta. Saat ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 168 /L.1.30/Fd.1/02/2023 dan Print- 169 /L.1.30/Fd.1/02/2023  tanggal 02 Maret 2023, kedua tersangka telah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas B Bener Meriah selama 20 hari. 

"Kedua tersangka dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 pada ayat 1)KUHAP," sebutnya.

Ully menyebutkan, kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.