Kejari Jakarta Timur Tetapkan Lima Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Korupsi di PT ASABRI

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI (Persero). Yaitu, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Adam Damiri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan kelima terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi di beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Penetapan terdakwa berdasarkan amar keputusan yang dibacakan JPU Kejari Jakarta Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, kemarin.

Adapun amar tuntutan terhadap terdakwa, Lukman Purnomosidi, sebagai berikut:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
  • pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.341.718.048.900 (satu triliun tiga ratus empat puluh satu milyar tujuh ratus delapan belas juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah ) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, amar tuntuan terhadap terdakwa, Jimmy Sutopo sebagai berikut:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
  • pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 314.868.567.350 (tiga ratus empat belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh tiga ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian, amar tuntutan terhadap terdakwa, Bachtiar Effendi sebagai berikut:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
  • pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 453.783.950 (empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Selanjutnya, amar tuntutan terhadap terdakwa, Hari Setianto sebagai berikut:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
  • pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.883.500 (delapan ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Terakhir, amar tuntutan terhadap terdakwa, Adam Damiri, sebagai berikut:

  • Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
  • pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan;
  • pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.972.600.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun.