Kejari Langsa Musnahkan Dua Kapal Asing Pencuri Ikan

Kapal pencuri ikan yang dimusnahkan oleh Kejari Langsa. Foto: Dok Kejari Langsa
Kapal pencuri ikan yang dimusnahkan oleh Kejari Langsa. Foto: Dok Kejari Langsa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa memusnahkan dua unit kapal ikan barang bukti tindak pidana perikanan, kemarin. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman dengan cara dibakar kemudian ditenggelamkan ke laut.


Kasi Intel Kejari Langsa, Syahril, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dua kapal ikan tersebut barang bukti dari dua perkara yang ditangkap mencuri ikan di perairan Indonesia, keduanya kapal berbendera negara lain," kata Syahril, Sabtu, 15 Januari 2022.

Perkara pertama, kata Syahril, terpidananya Elva Susanto, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No.141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 dengan amar putusan barang buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Barang bukti dari terpidana Elva Susanto berupa satu unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50 berikut mesin-mesin yang melekat pada Kapal dan alat kelengkapan lainnya.

Yang kedua, kata Syahril, perkara perikanan dari terpidana Aung Myint Thien berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No.250/Pid.Sus/2021/PN Lgs 15 Desember 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022. Barang buktinya berupa satu unit kapal penangkapan ikan asing PKFB 1603 GT.34.86 dan alat kelengakapan lainnya.

"Pemusnahan dilakukan sekitar 20 mil dari pinggir pantai pelabuhan Kuala Langsa dan prosesnya berjalan dengan lancar," ujar Syahril.