Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan dalam perkara tindak pidana kejahatan lingkungan. Yakni kasus karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
- Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Telaga Tujoh
- Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pantai Telaga Tujoh Pusong Capai Rp 878 Juta
- Dalam Sehari, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Tiga Orang Buronan
Baca Juga
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, mengatakan buronan yang ditangkap Nazarullah Akbar dan Maskurullah. Mereka merupakan burunan Kejari Aceh Tamiang.
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Yaitu di Gudang JNT dan Langsa,” kata Syahril, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
Syahril menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan hari ini, sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian buron itu dibawah ke Kejari Langsa.
Syahril menyebutkan, dalam perkara ini kedua DPO ini dijatuhkan hukuman pidana selama lima tahun serta denda Rp 15 juta. Apabila tidak dibayar, kata dia, diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.
"Selanjutnya pukul 10.45 WIB keduanya dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II B Kuala Simpang," sebut Syahril.
- Sidang Korupsi HGU Aceh Tamiang, Mursil dan Dua Lainnya Divonis Bebas
- WALHI: Perlu Pengadilan Khusus untuk Pelaku Kejahatan Lingkungan
- Selama 2023, Enam dari 41 DPO Kejati Aceh Berhasil Ditangkap