Kejari Langsa Tangkap Buron Kejahatan Lingkungan di Gudang JNT dan Pasar

Kedua buronan saat  dieksekusi ke Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Foto: Kejati Aceh.
Kedua buronan saat dieksekusi ke Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Foto: Kejati Aceh.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menangkap dua Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan dalam perkara tindak pidana kejahatan lingkungan. Yakni kasus karantina hewan, ikan dan tumbuhan.


Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, mengatakan buronan yang ditangkap Nazarullah Akbar dan Maskurullah. Mereka merupakan burunan Kejari Aceh Tamiang.

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Yaitu di Gudang JNT dan Langsa,” kata Syahril, dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023. 

Syahril menjelaskan, penangkapan mereka dilakukan hari ini, sekitar pukul 07.30 WIB. Kemudian buron itu dibawah ke Kejari Langsa.

Syahril menyebutkan, dalam perkara ini kedua DPO ini dijatuhkan hukuman pidana selama lima tahun serta denda Rp 15 juta. Apabila tidak dibayar, kata dia, diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.

"Selanjutnya pukul 10.45 WIB keduanya dibawa dari Kejari Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas II B Kuala Simpang," sebut Syahril.