Kejari Lhokseumawe Lamban Tangani Kasus Pembangunan Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: dok rmolaceh.
Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: dok rmolaceh.

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani Bin Muhammad Amin, mengatakan penanganan kasus proyek pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, berjalan lamban. Padahal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menyatakan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp 4,9 miliar. 


Askhalani mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe seharusnya serius menangani perkara tersebut. Terutama saat seluruh syarat untuk menindaklanjuti perkara itu telah terpenuhi. 

"Jangan sampai ada tebang pilih dalam penanganan perkara," kata Askhalani, Senin, 3 April 2021.

Askhalani mengatakan GeRAK Aceh akan melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) jika ada progres pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Lhokseumawe. Dia juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi kasus tersebut. 

Askhalani mengatakan bahwa perkara ini sudah menjadi peristiwa hukum walaupun para pelaku telah mengembalikan uang tersebut. Perkara ini juga telah memiliki dua alat bukti. Persekongkolan jahat itu adalah keterlibatan para pihak yang kemudian dengan sengaja mensetting, bahwa kegiatan itu seolah-olah selesai. Kedua dari segi hukum adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.  

"Jadi dua alat bukti ini memenuhi syarat legal formal bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk meningkatkan status terhadap perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Askhalani. 

Selain itu hasil temuan audit BPKP Aceh menunjukan ada sejumlah pelanggaran serius dan fakta- fakta hukum yang cukup. Hal ini, kata Askhalani, menggambarkan rencana besar untuk mencari keuntungan. 

Askhalani mengatakan kejahatan ini dirancang sejak awal dengan melakukan rekayasa tender, lalu pelanggaran kontrak dan dokumen pembayaran. Motifnya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Ini dana Otsus loh, jangan main-main. Jadi kalau tidak mendapatkan tanggapan akan kita mengirim surat kepada KPK untuk supervisi," kata Askhalani.