Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam Kategori aparat penegak hukum dalam perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor.
- Bareskrim Polri Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Ihwal Jual Beli Jabatan di Pemalang
- WALHI Aceh Minta Hentikan Perluasan Replanting Sawit dan Usut Tuntas Kematian Gajah
Baca Juga
Pemberian penghargaan tersebut dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) 2021. Kegiatan itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, didampingi para Kasi/Kasubbag.
Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, berterima kasih kepada KPK RI atas penganugerahan penghargaan tersebut dan sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejari Medan dalam rangka penanganan kasus korupsi.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK atas pemberian penghargaan ini sehingga meambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Medan,” kata Rahmatsyah.
Dia menjelaskan Kejari Medan telah memberantas kasus korupsi sepanjang 2021 diantaranya, penyelidikan sebanyak empat perkara, penyidikan enam perkara, serta sedang menyidangkan (penuntutan) 13 perkara korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 perkara korupsi.
Rahmatsyah menyebutkan dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejari Medan selama kurun 2021 juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp.1.700.000.000. Serta dari pembayaran uang pengganti sebesar Rp.529.720.000 dan dalam bentuk aset yang bernilai Rp.140.800.000.000.
Serta yang terbaru, Kejari Medan juga telah menyetorkan tunggakan denda dan uang pengganti sebesar Rp.905.000.000 ke kas negara dan Rp.90.000.000 dan ke kas daerah provinsi Sumatera Utara.
- MaTA Desak Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Lain Dalam Korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa
- Perkembangan Sawit di Rawa Singkil Ancam Kelestarian Lingkungan
- Masuk ke Penyidikan, BPKP akan Hitung Kerugian Negara Kasus Ambruk RS Regional Aceh Tengah