Kejari Medan Tangani Lima Perkara Dugaan Korupsi 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah. Foto : ist
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah. Foto : ist

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberantas korupsi di Ibu Kota Sumatera Utara itu. Saat ini kejaksaan menangani lima perkara dugaan korupsi, beberapa di antaranya sampai ke tahap penyidikan. 


“Saat ini Kejari Medan, bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menangani lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya sudah pada tingkat penyidikan,” kata Teuku Rahmatsyah, Rabu, 26 April 2021.

Salah satunya adalah korupsi kegiatan pengadaan sarana informasi massal harga kebutuhan pokok secara elektronik di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan, tahun anggaran 2013. Berkas pertama tersangkanya Johan, Direktur CV PMM selaku rekanan.

Berkas kedua dengan tersangka Ellius, juga rekanan, masih status daftar pencarian orang. Johan sempat DPO kemudian ditangkap tim tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejati Sumut. Dalam perkara ini, negara dirugikan sekitar Rp 1,4 miliar.

Kedua berkas ini, kata Rahmatsyah, berada di tahap kedua. Setelah dakwaan rampung, perkara ini akan segera disidangkan. 

Berkas ketiga adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, dengan tersangka EW selaku Bendahara Puskesmas tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 2,8 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di LP Wanita Tanjung Gusta Medan. Proses hukum kasus ini, kata dia, berada di tingkat penyidikan. Sementara berkas keempat adalah dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar dari anggaran Rp 11,575 miliar pada 2014. Tersangkanya adalah Imam Baharianto, Direktur CV Mahesa Bahari. Baharianto sempat masuk dalam DPO karena mangkir dari panggilan penyidik. 

Berkas kelima, kata Rahmatsyah, adalah dugaan penyelewengan dalam pengelolaan/penggunaan dana BOS TA 2016-2018 di SMAN 8 Medan, di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Penyidik kasus tersebut, kata dia, belum menetapkan tersangka. Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, kejaksaan berkoordinasi dengan ahli yang berwenang.