Kejari Periksa Plt Kabag Barang dan Jasa Setkab Aceh Tamiang

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. Foto: ist.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. Foto: ist.

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Haroun. Pria ini menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara. 


Proyek ini dianggarkan di Dinas PUPR Aceh Tamiang. Pembiayaan proyek berasal dari Dana Otonomi Khusus tahun 2019 sebesar Rp 6,6 miliar. Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, mengatakan Haroun sudah diperiksa sebanyak dua kali. 

"Haroun sudah kita periksa sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada hari Selasa (16/3/2021) selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis (18/3/2021) selama tiga jam dari pukul 14.00 -17.00 WIB," kata Reza, Jumat, 19 Maret 2021. 

Reza mengatakan selain memeriksa Haroun, kejaksaan juga memeriksa keterangan sejumlah saksi lain, seperti kontraktor pelaksana (PT. Fanasha Cemerlang Bersama), Plt Kadis PUPR Mix Donall sebagai Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), dan empat orang konsultan pengawas dan pokja ULP. 

Setelah kasus ini statusnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya terus membedah kasus ini. Sabtu pekan lalu, kejaksaan mengecek ke lokasi proyek bersama ahli fisik sebelum menghitung potensi kerugian negara. 

Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan ini ke tingkat penyidikan. Pengusutan awal kasus ini, kata Reza, berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. 

“Namun uang kelebihan bayar ini baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek ini,” kata Reza.

Reza juga mengatakan dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal. Bila mutu tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA). 

“Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Reza.