Kejari Simeulue Tahan Lima Pejabat PUPR Simeulue

Salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeuleu. Foto: AJNN/Tommy.
Salah satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeuleu. Foto: AJNN/Tommy.

Kejaksaan Negeri Simeulue menahan lima tersangka korupsi proyek pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR Simeulue. Tersangka merupakan pejabat di dinas setempat.


Kelima tersangka yang ditahan itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) berinisial AH, PPTK berinisial AL, pejabat pengadaan dan PHO inisial IW, PPTK berinisial DA, dan BF menjabat sebagai PPK.

Kajari Simeulue, Muhammad Ansar Wahyuddin menyebutkan penahanan lima tersangka ini setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh.

"Setelah kita terima pelimpahan tahap dua dari kepolisian, selanjutnya tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Ansar, Jumat, 29 Januari 2021.

Proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeulue mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 10,7 miliar. Kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Dari kerugian negara Rp 5,7 miliar, tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 1,4 miliar.

Dalam pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeulue ini, kata Ansar, ditemukan adanya dugaan penyimpanan dalam pelaksanaan. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.

Terkait dengan penambahan tersangka, Ansar mengatakan bakal melihat perkembangan dalam persidangan. Saat ini hanya ada lima orang tersangka dari pegawai dinas PUPR Simeulue. Sementara dari pihak rekanan belum ada.

Aspidsus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf, mengatakan proses tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh karena faktor keamanan.  "Dalam waktu dekat perkara ke lima tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Aspidsus R Raharjo Yusuf.

Kelima tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di kawasan Kajhu, Aceh Besar.