Kejari Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana BOS di SMAN 8 Medan

Tersangka bersama kepolisian dan tim Kejaksaan Negeri Medan. Foto: ist
Tersangka bersama kepolisian dan tim Kejaksaan Negeri Medan. Foto: ist

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menahan tersangka JRP (53) dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 


JRP diduga menyelewengkan dana pada tahun anggaran 2017-2018 di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan. Tersangka merupakan bekas Kepala SMA Negeri 8 Medan. 

"JRP hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 wib dengan didampingi penasehat hukum," kata Kepala Kejaksaaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, Senin, 19 Juli 201. 

Rahmatsyah menjelaskan tersangka dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini. JRP, kata Rahmatsyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 di SMA Negeri 8 Medan.

Rahmatsyah menyebut modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka, yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Setelah pemeriksaan, kata Rahmatsyah, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mendatang. 

"Sejak tanggal 19 Juli hingga 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan," kata Rahmatsyah.