Kejari Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB

Kepala BKKP3A Aceh Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOKB. Foto: Kejati Aceh.
Kepala BKKP3A Aceh Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOKB. Foto: Kejati Aceh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) tahun anggaran 2016.


Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya, Kepala BKKP3A, MY; BM selaku Sekretaris BKKP3A tahun 2016 dan TS selaku Bendahara BKKP3A.

Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan tersangka di Rutan Kelas IIb Tapaktuan," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Alfryandi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023. 

Sementara itu, berdasarkan terkhusus tersangka BM akan dilakukan penahanan kota. Dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat sehingga tidak bisa ditahan di Rutan yang sama dengan dua tersangka lainnya.

Hakim menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, MY, TS dan BM diperiksa dengan status sebagai saksi selama empat jam sejak pukul 10.00 – 14.00 WIB oleh tiga orang tim penyidik. “Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp 382 Juta dari total anggaran Rp 757 juta," sebutnya.