Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tower Mangrove Forest Park Kota Langsa. Penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
- Haji Uma akan Surati Kemenag RI Terkait Kasus Dugaan Zina Pejabat Kemenag Aceh
- GeRAK Dorong KPK Ungkap Tabir Pengelolaan APBA dan Otsus Aceh
- Abi Umar Rafsanjani Tolak Disebut Berkongsi dengan Yalsa Boutique
Baca Juga
"Iya dihentikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, sesuai dengan hasil ekspose bersama pimpinan untuk perkara dimaksud tidak melanjutkan penyelidikan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 12 April 2023.
Namun menurut Ali, apabila dikemudian hari ditemukan informasi yang bernilai sebagai bukti permulaan maka penyelidikan dapat dibuka kembali.
"Iya pertimbangannya dikarenakan tidak ditemukan peristiwa pidana, namun dikemudian hari apabila ditemukan informasi/data yang bernilai sebagai bukti permulaan maka penyelidikan dapat dibuka kembali," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tower Mangrove Forest Park Kota Langsa.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh R. Raharjo Yusuf Wibisono dalam saat konferensi pers Jumat, 22 Juli 2022 mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.
"Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan tindak pidanan korupsi Tower Langsa dan ini masih dalam penyelidikan, karena ada laporan pengaduan masyarakat dan sekarang sedang kita telaah," kata R Raharjo Yusuf.
- Kejati Sebut akan Ada Tersangka Baru Kasus Replanting Sawit Aceh Barat
- Kejati Aceh Kembalikan Semua Berkas Kasus Beasiswa ke Penyidik
- Polisi Serahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa