Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan semua berkas perkara tersangka dugaan korupsi beasiswa 2017 yang sebelumnya sempat diserahkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan pada Jumat, 15 September 2023 lalu.
- Cut Bul Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Didampingi Suami dan Pengacara
- Cut Bul Terima Surat Pemanggilan dari Polda Aceh
- Polda Jumlah Klaim Jumlah Kecelakaan di Aceh Menurun
Baca Juga
"Sudah kita kembali pada hari Jumat, semua berkas perkaranya," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 19 September 2023.
Ali menyebutkan berkas tersebut dikembalikan, karena belum memenuhi kelengkapan formil dan materilnya. Sehingga, penyidik harus melengkapi hal tersebut terlebih dahulu.
"Karena itu terkait kelengkapan formil dan materil dan menyangkut materi perkara, tidak bisa kita sebutkan," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menetapkan 11 tersangka dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017. Mereka berinisial SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK. Sedangkan empat lagi, merupakan tersangka tambahan. Yakni SH, SL,RF, dan DS.
“Dengan adanya penambahan tersebut, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.
Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22,3 juta.
- Cut Bul Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Didampingi Suami dan Pengacara
- PT PEMA dan Kejati Aceh Teken MoA Pendampingan Hukum
- Cut Bul Terima Surat Pemanggilan dari Polda Aceh