Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka dimintai kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 200 ekor sapi di kabupaten itu.
- Kapolres Bener Meriah Minta Maaf Atas Dugaan Penganiayaan oleh Anak Buahnya
- Angka Laka Lantas Jelang Lebaran di Aceh Capai 97 Kasus, 21 Orang Tewas
- Cegah Kebocoran Anggaran, Pemerintah Aceh Diminta Bangun Sistem Pencegahan Korupsi
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan kepentingan penyidikan pengadaan ternak sapi di Dinas Pertanian Agara pada 2019," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Dua pejabat yang diperiksa adalah ZF, bendahara; dan JM, anggota tim Pokja ULP pengadaan barang/jasa. Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meski status kasus ini naik ke tingkat penyidikan.
Kejaksaan, kata Munawal, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pembelian sapi. Sapi-sapi ini, kata Munawal, dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor. Dalam kontrak, satu ekor sapi dihargai Rp 10,3 juta.
Sapi yang dibeli juga tidak berasal dari tempat yang layak dan tanpa jaminan kesehatan hewan. Keserampangan ini membuat banyak sapi yang sakit dan mati.
- MaTA Desak Kejati Segera Umumkan Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya
- Tiga Hektare Lahan di Aceh Tenggara Hangus Terbakar
- Berkas Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Sudah P21