Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah memeriksa dan meminta keterangan 27 orang saksi dalam kasus pengadaan 200 ekor sapi ternak pada Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara (Agara) tahun anggaran 2019.
- Alasan Kejati Belum Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi PSR Aceh Jaya
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka
Baca Juga
"Jumlahnya yang diminta keterangan sudah 27 orang," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 15 Maret 2023
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan yakni berasal pihak Distan Agara, rekanan, peternak penerima dan lain-lain. Namun hingga saat ini Kejati Aceh belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih tahap permintaan perhitungan kerugian keuangan negara dan masih berjalan," ujar Ali.
Sebelum diberitakan, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 200 ternak sapi tahun anggaran 2019. Di mana dalam pelaksanaannya, ternak sapi dibeli secara eceran dari masyarakat dengan harga Rp 6 juta per ekor, tanpa disertai kwitansi.
"Sementara harga di kontrak satuan sapi per ekor Rp 10,3 juta. Selain itu, sapi dibeli bukan dari tempat pembibitan yang baik dan tidak terjamin kesehatannya. Sapi-sapi tersebut banyak yang sakit, saat ini tersisa 48 ekor lagi," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
- Alasan Kejati Belum Tetapkan Tersangka Perkara Korupsi PSR Aceh Jaya
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka