Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa dua orang terkait dugaan korupsi pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Simelue. Mereka diperiksa sebagai saksi.
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka
- MaTA Desak Kejati Segera Umumkan Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya
Baca Juga
“Saksi yang diperiksa adalah Ruslan dan Kelana Putra. Mereka adalah anggota TIM B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi itu,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.
Proyek ini menghabiskan uang negara hampir sebesar Rp 40 miliar yang diambil dari Dana Otonomi Khusus. Kejaksaan menemukan penetapan harga tidak sesaui dengan harga sebenarnya.
Di awal, tim berencana mengganti rugi 26 persil yang dikuasai 25 warga. Namun pada tahap pelaksanaan, kata Munawal, jumlah persil yang diganti rugi membengkak menjadi 76. Kejaksaan juga menemukan data kepemilikan berbeda dengan data awal.
Munawal mengatakan, biaya yang dikeluarkan Dinas Pengairan Aceh membengkak. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 miliar.
- Kejati Didesak Ungkap Dugaan Keterlibatan Bekas Pejabat Daerah dalam Kasus PSR Subulussalam
- Hampir Tiga Bulan Naik Status, Kasus PSR Aceh Jaya Belum Ada Penetapan Tersangka
- MaTA Desak Kejati Segera Umumkan Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya