Kejati Aceh Periksa Saksi Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng dan Peremajaan Sawit

Munawal Hadi. Foto: Dokumentasi pribadi.
Munawal Hadi. Foto: Dokumentasi pribadi.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, mengatakan pihaknya memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pindana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, di Pidie. 


Saksi yang diperiksa Yaitu adalah Samsul Bahri, Kadis PUPR Pidie pada 2019; T Mahriza, Kabid Bina Program Dinas PUPR Pidie; dan Mustamar Arifina.

“Mereka diperiksa di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penyimpangan pada pembangunan jembatan Kuala Gigieng tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, Rabu,12 Januari 2022 

Munawal mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana tersebut.

Kejati Aceh, kata Munawal Hadi, juga memeriksa seorang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Saksi yang diperiksa Yaitu WIR selaku Sekretaris pada Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri," kata Munawal.