Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, mengatakan pihaknya memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pindana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, di Pidie.
- MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng
- Berbeda dengan Fajri, Empat Terdakwa Kasus Jembatan Kuala Gigieng Divonis 4,6 hingga 6,6 tahun
- Terdakwa Kasus Jembatan Kuala Gigieng Divonis Bebas, Ini Tanggapan JPU
Baca Juga
Saksi yang diperiksa Yaitu adalah Samsul Bahri, Kadis PUPR Pidie pada 2019; T Mahriza, Kabid Bina Program Dinas PUPR Pidie; dan Mustamar Arifina.
“Mereka diperiksa di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penyimpangan pada pembangunan jembatan Kuala Gigieng tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, Rabu,12 Januari 2022
Munawal mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Kejati Aceh, kata Munawal Hadi, juga memeriksa seorang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Saksi yang diperiksa Yaitu WIR selaku Sekretaris pada Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri," kata Munawal.
- Kantor Hutama Karya Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
- Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Curi Uang Rakyat
- Hari Ini, Cak Imin akan Diperiksa KPK