Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menerima berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Ishak alias Abu Laot terhadap Sayed Muhammad Muliady. Berkas tersebut telah diserahkan oleh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada sekitar seminggu yang lalu.
- Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Pihak Kejari Banda
- Kejati Aceh sebut Berkas Perkara Abu Laot Sudah P21
- Abu Laot Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca Juga
"Masuk berkas sekitar seminggu yang lalu," kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 21 November 2023.
Ali mengatakan berkas tersebut saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti. Namun saat ini berkas belum P21 (Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
"Berkas belum P21," ujarnya.
Menurut Ali, apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, barulah kemudian pihaknya akan melanjutkan ke tahap penuntutan. Namun, apabila berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik.
"Kalau sudah lengkap baru kita keluarkan P21," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Abu Laot sendiri resmi ditahan di Rutan Mapolda oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sejak 8 Oktober 2023 lalu. Penahanan dilakukan setelah gelar perkara dan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim pada, Ahad, 8 Oktober 2023, menyebutkan bahwa Abu Laot disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian dia juga disangkakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
- Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot ke Pihak Kejari Banda
- Kejati Aceh sebut Berkas Perkara Abu Laot Sudah P21
- Polda Aceh Amankan Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Pidie