Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan pihaknya dan Kejaksaan Tinggi Aceh sepakat untuk membongkar kembali kasus-kasus lama yang belum diproses. BPKP Aceh, kata Indra, siap mendukung upaya kejaksaan tersebut.
- Polisi Selidiki Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah
- Diminta Segera Ajukan Penuntutan Kasus Beasiswa, Ini Respon Kejati Aceh
- Gelar Perkara Tersangka Kasus Korupsi Lahan Nurul Arafah akan Dilaksanakan
Baca Juga
“Kami sepakat unutk memproses kembali kasus yang terhenti dan mempercepat penanganan kasus yang diproses. Tentu ini sesuai dengan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) masing-masing,” kata Indra Khaira Jaya usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, Senin, 14 Maret 2022.
Dalam kesempatan itu, kedua pimpinan lembaga vertikal ini juga sepakat untuk berkolaborasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan korupsi di Aceh. Lebih baik dari masa sebelumnya.
Indra mengatakan Kejaksaan Tinggi dan BPKP membangun strategi komunikasi yang lebih taktis dan fleksibel. Kedua lembaga, kata Indra, sepakat untuk mengutamakan hasil alih-alih direpotkan dengan hal-hal teknis.
Bambang Bachtiar ditunjuk menggantikan Muhammad Yusuf sebagai Kajati Aceh. Sebelumnya, Bambang bertugas sebagai Wakil Kajati DKI Jakarta. Wakilnya, Hendrizal Husin, menjabat sebagai koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelum ditugaskan ke Aceh.
- Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Cut Bul ke Polda Aceh
- Kejati Aceh Segera Limpahkan Kasus Beasiswa ke Pengadilan
- KKRI Pantau Kinerja Kejati Aceh