Kejati Dua Kali Kembalikan Kasus Berkas Perkara Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyebutkan saat ini institusinya sedang melengkapi berkas perkara kasus korupsi beasiswa tahun anggaran 2017. Karena dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kedua kalinya.


"Untuk sementara nanti kami cek kembali. Kita lengkapi, apa masih ada kekurangan berkas nanti kita lengkapi dulu," kata Joko, Sabtu, 14 Januari 2023.

Sebelumnya,  pada 1 Maret 2022 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara beasiswa mulai masuk ke Kejati Aceh. Kemudian, pada 1 Juli 2022 berkas tersebut dikembalikan guna dilengkapi oleh penyidik.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2022, Kejati Aceh kembali menerima tujuh berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017 dari Polda Aceh. 

"Iya, Kejati Aceh sudah terima tujuh berkas beasiswa dari Polda Aceh 5 Desember lalu," kata Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 12 Desember 2022. 

Tujuh berkas perkara itu sedang diteliti oleh penyidik. Berkas perkara tersebut, kata Ali, merupakan pengembalian untuk dilengkapi oleh pihak Polda Aceh. Sebelumnya tujuh berkas sudah P19, alasan pengembalian karena belum lengkap.

"Sedangkan untuk berkas tiga perkara lainnya, kami belum menerima dari Penyidik Polda Aceh," ujar Ali.

Hingga akhirnya, pada 19 Desember 2022 Kejati Aceh kembali mengirimkan yang kedua kalinya berkas tersebut tersebut. Agar Penyidik dapat melengkapinya.