Kejati Kembalikan SPDP Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh ke Polda

Kantor Kejati Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kantor Kejati Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh. Pengembalian SPDP itu dilakukan beberapa hari ke Kepolisian Daerah (Polda).


"Iya sudah (dikembalikan)," kata Pelakasana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin 20 Maret 2023.

Terkait SPDP itu, kata Ali, Kejati Aceh sudah mengingatkan Polda untuk melengkapi dan menyerahkan berkas hasil penyidikan. Namun hingga saat ini penyidik Polda tak kunjung menanggapi. Sehingga terpaksa SPDP harus dikembalikan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Namun SPDP tersebut tidak tanpa menyertakan berkas hasil penyidikan.

"SPDP sudah lama dikirim, untuk waktunya Senin, tapi harus dilihat dulu ke kantor," kata Pelaksana Harian (Plh) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 4 Februari 2023.

Menurut Ali, setelah menunggu sekian lama berkas penyidikan belum juga diterima, akhirnya pihak Kejati Aceh mengirimkan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (P17) kepada Polda Aceh. Tapi sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban dari penyidik Polda Aceh.

"Karena udah lama maka kita kirim P17, dan belum ada jawaban," ujar Ali.

Pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel portabel di Disdik Aceh menelan anggaran mencapai Rp 41,214 miliar. Pengadaan 400 paket tempat cuci tangan merupakan bagian dari dana refocusing Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020. Sebagian pekerjaan pengadaan itu dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL).

Terkait kasus tersebut, Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyita uang tunai sebanyak Rp 200 juta yang merupakan fee dari pinjam pakai perusahaan wastafel. Seluruhnya ada 90 perusahaan.

Dirreskrimsus Polda Aceh saat itu, Kombes Sony Sonjaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 September 2022 mengatakan bahwa penyidik telah menyita dokumen kontrak dan pembayaran terhadap 390 paket pekerjaan yang telah dipecah untuk menghindari tender. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang diduga kuat sebagai suap ke pejabat pengadaan untuk memuluskan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan bukti yang disita, kata Sony, penyidik akan segera melaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Aceh untuk mempercepat penghitungan kerugian negara dalam kasus wastafel tersebut. Penyidik juga telah memeriksa 207 pemilik perusahaan yang telah ditunjuk sebagai untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, masih ada sembilan pemilik perusahaan yang belum datang untuk diperiksa.